Kabinet Kerja Jokowi JK 2014
"Pengumuman ini lebih cepat delapan hari dari batas maksimal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kementerian Negara," kata Jokowi sebelum membacakan nama-nama menteri itu. Berikut ini susunan Kabinet Kerja Presiden Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019.
Berikut adalah daftar nama 34 menteri kabinet kerja Presiden Joko Widodo 2014-2019 yaitu :
- Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bappenas: Andrinof Chaniago
- Menteri Koordinator Kemaritiman : Indroyono Soesilo
- Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan : Tedjo Edy Purdjianto
- Menteri Koordinator Perekonomian : Sofyan Djalil
- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : Puan Maharani
- Menteri Perhubungan : Ignatius Jonan
- Menteri Kelautan dan Perikanan : Susi Pudjiastuti
- Menteri Pariwisata : Arief Yahya
- Menteri ESDM : Sudirman Said
- Menteri Dalam Negeri : Tjahjo Kumolo
- Menteri Luar Negeri : Retno Lestari Priansari Marsudi
- Menteri Pertahanan : Ryamizard Ryacudu
- Menteri Hukum dan HAM : Yasonna H. Laoly
- Menteri Kominfo : Rudiantara
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi : Yuddy Chrisnandi
- Menteri Keuangan : Bambang Brodjonegoro
- Menteri Negara BUMN : Rini M. Soemarno
- Menteri Koperasi dan UMKM : A.A. Gusti Ngurah Puspayoga
- Menteri Perindustrian : Saleh Husin
- Menteri Perdagangan : Rahmat Gobel
- Menteri Pertanian : Amran Sulaiman
- Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Basuki Hadimuljono
- Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup : Siti Nurbaja
- Menteri Agraria dan Tata Ruang : Ferry Musyidan Baldan
- Menteri Agama : Lukman Hakim Saifudin
- Menteri Kesehatan : Nila F. Moeloek
- Menteri Sosial : Khofifah Indar Parawansa
- Menteri Peranan Wanita : Yohanan Yambise
- Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah : Anies Baswedan
- Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi : M. Nasir
- Menteri Pemuda dan Olahraga : Imam Nahrawi
- Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi : Marwan Ja'far
No comments:
Post a Comment